Senin, 17 Oktober 2016

Aktivitas dan Pola Manajemen Koperasi


AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang
     Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi, anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling menentukan jalannya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang mendasari berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
B.  Rumusan Masalah
            1. Pengertian koperasi ?
            2. Apa saja jenis-jenis koperasi ?
            3. Bagaimanakah unsur-unsur koperasi ?
            4. Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi ?
            5. Apa tujuan dari koperasi ?

C. Tujuan Penulisan
            1. Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
            2. Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi
            3. Untuk mengetahui apa fungsi koperasi
            4. Untuk mengetahui  tujuan dari koperasi
            5. Untuk mengetahui apa saja unsur unsur koperasi





BAB II

LANDASAN TEORI

Pengertian Manajemen
George R. Terry, mengatakan bahwa manajemen merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan,  pengorganisasian, menggerkan dan pengawasan yang dialkukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia  serta sumber-sumber lain.
Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis Kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiannya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.
Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi tiga bentuk karakteristik, diantaranya adalah: Sebuah proses yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi. Mendapatkan hasil-hasil ini dengan bekerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber yang dimiliki oleh organisasi.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU no.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh.Hatta mendefinisikan Koperasi bahwa:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Jenis-jenis koperasi di indonesia
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·        Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·        Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·        Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·        Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

B.    Berdasarkan keanggotaannya
·        Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·        Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·        Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·        Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
·        Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·        Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·        Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·        Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·        Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)



Unsur-unsur koperasi
·         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
·        Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·        Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi dan Peran Koperasi
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·        Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi
·        Koperasi
·        Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN

A.      Aktivitas Koperasi

Koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha di bidang lapangan ekonomi, tetapi tidak bermaksud untuk mencari keuntungan semata, melainkan digunakan untuk kepentingan kelompok.
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai dengan tujuan utama koperasi yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Asas koperasi adalah kekeluargaan.

Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.




Kegiatan-kegiatan koperasi di antaranya sebagai berikut:

1.    Produksi barang
        Kegiatan koperasi di bidang produksi barang biasanya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen tingkat desa ini dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggotanya. Tak hanya sekedar memproduksi barang, tetapi banyak juga para produsen anggota koperasi yang mempercayakan penuh pemasaran produknya kepada koperasi.

2.   Jual beli produk
        Kegiatan lain koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang dibeli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko. Hal inilah yang menyebabkan koperasi diminati banyak warga. Karena koperasi memang diperuntukkan untuk warga desa yang mayoritasnya masih kurang di bidang ekonomi.

3.   Simpan pinjam modal
        Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati oleh masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha, namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberikan solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun ada, bunganya sangat kecil, sehingga peminjam tidak merasa dirugikan dan tertekan.
B.      Pola Manajemen Sebuah Koperasi
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·          Kesukarelaan dalam keanggotaan
·          Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b.      Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) Ropke J ( 1988 ).
C.      Pedekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB IV
KESIMPULAN

Dapat dikatakan koperasi sebagai perkumpulan orang - orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
Manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota, terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri. Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan, kemajuan dan perkembangan rakyat Indonesia yang bercita - cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia yang sudah bertekat bulat untuk mengwujudkan demokrasi ekonomi.

Daftar pustaka








1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus