AKTIVITAS
DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui,
bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi
merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang
berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut.
Dalam koperasi, anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi
kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan
koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Pada
dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah didasari oleh kemampuan
pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang
sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan realisasi dan implementasi
kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi pada prinsipnya
mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling menentukan
jalannya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang mendasari
berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang
membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian koperasi ?
2. Apa saja jenis-jenis koperasi ?
3. Bagaimanakah unsur-unsur koperasi
?
4. Bagaimanakah fungsi dan peranan
koperasi ?
5. Apa tujuan dari koperasi ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui tentang
pengertian koperasi
2. Untuk mengetahui jenis-jenis
koperasi
3. Untuk mengetahui apa fungsi
koperasi
4. Untuk mengetahui tujuan dari koperasi
5. Untuk mengetahui apa saja unsur
unsur koperasi
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian Manajemen
George R. Terry, mengatakan bahwa manajemen merupakan proses
yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan,
pengorganisasian, menggerkan dan pengawasan yang dialkukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber-sumber lain.
Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis
Kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan
mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara
universal sehingga pengertiannya untuk masing-masing para ahli masih memiliki
banyak perbedaan.
Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin
ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui
upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini
manajemen dibedakan menjadi tiga bentuk karakteristik, diantaranya adalah:
Sebuah proses yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi
untuk mendapatkan tujuan organisasi. Mendapatkan hasil-hasil ini dengan bekerja
sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber yang dimiliki oleh
organisasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU no.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh.Hatta mendefinisikan Koperasi bahwa:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Jenis-jenis koperasi di indonesia
A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
·
Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·
Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
·
Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·
Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan
Tingkatannya
·
Koperasi Primer (Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi sekunder (Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya
·
Koperasi Konsumsi (didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·
Koperasi Produksi (Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut)
Unsur-unsur koperasi
·
Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
·
Membangun dan mengmbangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
·
Bersusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan Peran Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian masyarakat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
·
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Peran
Koperasi
·
Koperasi
·
Usaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN
A. Aktivitas Koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha di
bidang lapangan ekonomi, tetapi tidak bermaksud untuk mencari keuntungan
semata, melainkan digunakan untuk kepentingan kelompok.
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk menyejahterakan
anggotanya. Hal ini sesuai dengan tujuan utama koperasi yang tertera di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Asas koperasi adalah kekeluargaan.
Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya
adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut
sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Kegiatan-kegiatan koperasi di antaranya sebagai berikut:
1. Produksi barang
Kegiatan koperasi
di bidang produksi barang biasanya adalah usaha kecil sampai menengah. Para
produsen tingkat desa ini dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi
yang intens tentang usaha anggotanya. Tak hanya sekedar memproduksi barang,
tetapi banyak juga para produsen anggota koperasi yang mempercayakan penuh
pemasaran produknya kepada koperasi.
2. Jual beli produk
Kegiatan lain
koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang lebih murah daripada di
pasaran. Misalnya, beras yang dibeli di koperasi harganya lebih murah daripada
harga beras di toko. Hal inilah yang menyebabkan koperasi diminati banyak
warga. Karena koperasi memang diperuntukkan untuk warga desa yang mayoritasnya
masih kurang di bidang ekonomi.
3. Simpan pinjam modal
Kegiatan koperasi
yang paling banyak dilakukan dan diminati oleh masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha, namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberikan solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun ada, bunganya sangat kecil,
sehingga peminjam tidak merasa dirugikan dan tertekan.
B. Pola Manajemen Sebuah
Koperasi
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
· Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan
dalam keanggotaan
· Menolong
diri sendiri (self help)
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
· Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
· Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran
dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian
Sisa Hasil Usaha(SHU)
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
c. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
d. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people) Ropke J ( 1988 ).
C. Pedekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB IV
KESIMPULAN
Dapat dikatakan koperasi sebagai perkumpulan
orang - orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui
pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
Manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina
dan mengembangkan kecerdasan anggota, terutama mengenai tata kehidupan
koperasi sendiri. Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota
koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat
dan gagasan demi perbaikan, kemajuan dan perkembangan rakyat
Indonesia yang bercita - cita membangun ekonomi nasionalnya
yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan rakyat
Indonesia yang sudah bertekat bulat untuk mengwujudkan demokrasi
ekonomi.
Daftar pustaka