Rabu, 16 November 2016

sejarah koperasi

SEJARAH KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

KOPMA UNJ adalah singkatan dari Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. KOPMA UNJ merupakan salah satu satu bentu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi bagian dari Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) yang berada dilingkungan Universitas Negeri Jakarta. KOPMA UNJ bergerak dalam bidang usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan memiliki fungsi sebagai educational laboratory(laboratorium pendidikan) dan juga sebagai business laboratory (laboratorium bisnis) serta merupakan tempat penyaluran minat dan bakat mahasiswa dalam berorganisasi juga tempat untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di dalam bangku perkuliahan.
Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kewirausahaan, keberadaannya sebagai wujud dari program pemerintah untuk menghasilkan dan menyiapkan sumber daya manusia dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan bangsaIndonesia.
Melalui KOPMA UNJ, mahasiswa dapat membentuk jiwa berorganisasi serta bersosialisasi, sebagai bekal dan pendukung dari ilmu-ilmu yang diterima di bangku perkuliahan sehingga menjadi generasi yang berkompetensi pada saat terjun ke masyarakat.
KOPMA UNJ merupakan organisasi yang memiliki ciri khas dan kelebihan dibandingkan organisasi lain, yaitu selain bergerak dalam organisasi, KOPMA UNJ juga bergerak dalam bidang usaha. Dengan begitu, KOPMA UNJ adalah pilihan yang tepat untuk membentuk mentalitas mahasiswa dalam berorganisasi dan menumbuhkan jiwa enterpreneurship. Harapannya, KOPMA UNJ akan mencetak generasi penerus yang nantinya tidak mencari pekerjaan, tetapi dapat membuka lapangan kerja baru dan membantu mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia.




STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA PERIODE 2016
KETUA UMUM
Agung Setiawan
SEKRETARIS UMUM
Tri Handayani
BENDAHARA UMUM
Ika Aditya Pratiwi
KETUA BIDANG PSDM
Anang Widya P
KETUA BIDANG HUMAS DAN PEMASARAN
Chindy Listia Utami
KETUA BIDANG PENGEMBANG USAHA
Randi Garcia
KETUA BIDANG DIVISI RENTAL KOMPUTER
Siti Sivana
KEPALA DIVISI TOKO
Yuyun Syafriyah
KEPALA DIVISI LPK
Handayani Budi Utami
KEPALA BIDANG HANDICRAFT
Mulyani






AKTIVITAS KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Motto “Maju bersama anggota”
Saat ini KOPMA UNJ memiliki usaha yang terdiri dari rental komputer, toko, toko buku, Cafetaria, fotokopi, LPK.
Kegiatan

1.Rental Komputer

Keuntungan yang bisa di dapat di rental KOPMA ini selain untuk menambah wawasan ilmu tentang computer dan juga bisa megang di rental computer dan uga bisa sambil mengerjakan tugas tanpa harus membayar rental karena bagi para pengurus bisa memakai computer jika tidak ada konsumen
2.Toko
Toko ini menyediakan berbagai keperluan di antaranya perlengkapan kuliah dll. Disini juga menyediakan tempat magang bagi para pengurus yang berminat.

3.Toko Buku
Dari toko buku ini para pengurus KOPMA di utamakan menjadi investasi bagi took buku karena pada saat AD/ART akan diadakan balas jasa inventaris tersebut

4.Kafetaria
Keuntungan daru kafetaria adalah bagi pengurus bisa magang dan mendapat balas jasa dari system magang tersebut. Dan anggota akan mendapatkan diskon setiap membeli makanan
 5.LPK
Keuntungan dari LPK kopma UNJ ini kita dapat mempraktekkan ilmu kita menjadi guru privat sebelum mengajar jadi guru yang sesungguhnya disekolah dan dari sini kita juga bisa mendapatkan balas jasa dari menjadi guru privat.
6.Foto Copy
Foto Copy kopma UNJ merupakan salah satu bidang usaha kopma. Fotocopy kopma memberikan diskon pada setiap anggota kopma yang fotokopy disini. Bayangkan tugas kuliah yang berlembar-lembar, buku yang bertumpuk-tumpuk, bila dapet diskon kan lumayan.



 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI MAHASISWA (KOPMA) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
TUJUAN
Melalui KOPMA UNJ, mahasiswa dapat membentuk jiwa berorganisasi serta bersosialisasi, sebagai bekal dan pendukung dari ilmu-ilmu yang diterima di bangku perkuliahan sehingga menjadi generasi yang berkompetensi pada saat terjun ke masyarakat.
FUNGSI
KOPMA UNJ merupakan organisasi yang memiliki ciri khas dan kelebihan dibandingkan organisasi lain, yaitu selain bergerak dalam organisasi, KOPMA UNJ juga bergerak dalam bidang usaha. Dengan begitu, KOPMA UNJ adalah pilihan yang tepat untuk membentuk mentalitas mahasiswa dalam berorganisasi dan menumbuhkan jiwa enterpreneurship. Harapannya, KOPMA UNJ akan mencetak generasi penerus yang nantinya tidak mencari pekerjaan, tetapi dapat membuka lapangan kerja baru dan membantu mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia.

Senin, 17 Oktober 2016

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


 A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan  barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan  penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  • ·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • ·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi


B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam  pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • ·         Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi).
  • ·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperas

Jenis Dan Bentuk Koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
  1. A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
    1. Koperasi Konsumsi
    2. Koperasi Jasa
    3. Koperasi Produksi
  1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  1. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
  1. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
  1. B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1. Koperasi Primer
    2. Koperasi Sekunder
  1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  1. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  1. C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
    1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    3. Koperasi Konsumsi
    4. Koperasi Produksi
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  1. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
  1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
  1. D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
    1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  1. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
  1. B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah
    adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  2. Anggota dan calon anggota
  3. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  4. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  5. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sumber lain yang sah

Referensi :

Aktivitas dan Pola Manajemen Koperasi


AKTIVITAS DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang
     Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi, anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling menentukan jalannya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang mendasari berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
B.  Rumusan Masalah
            1. Pengertian koperasi ?
            2. Apa saja jenis-jenis koperasi ?
            3. Bagaimanakah unsur-unsur koperasi ?
            4. Bagaimanakah fungsi dan peranan koperasi ?
            5. Apa tujuan dari koperasi ?

C. Tujuan Penulisan
            1. Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi
            2. Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi
            3. Untuk mengetahui apa fungsi koperasi
            4. Untuk mengetahui  tujuan dari koperasi
            5. Untuk mengetahui apa saja unsur unsur koperasi





BAB II

LANDASAN TEORI

Pengertian Manajemen
George R. Terry, mengatakan bahwa manajemen merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan : perencanaan,  pengorganisasian, menggerkan dan pengawasan yang dialkukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia  serta sumber-sumber lain.
Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis Kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiannya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan.
Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi tiga bentuk karakteristik, diantaranya adalah: Sebuah proses yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi. Mendapatkan hasil-hasil ini dengan bekerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber yang dimiliki oleh organisasi.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU no.25/1992 Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Moh.Hatta mendefinisikan Koperasi bahwa:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Jenis-jenis koperasi di indonesia
A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·        Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·        Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
·        Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
·        Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

B.    Berdasarkan keanggotaannya
·        Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
·        Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·        Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·        Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C.   Berdasarkan Tingkatannya
·        Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·        Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
·        Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·        Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
·        Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)



Unsur-unsur koperasi
·         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
·        Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·        Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi dan Peran Koperasi
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·        Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi
·        Koperasi
·        Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN

A.      Aktivitas Koperasi

Koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha di bidang lapangan ekonomi, tetapi tidak bermaksud untuk mencari keuntungan semata, melainkan digunakan untuk kepentingan kelompok.
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai dengan tujuan utama koperasi yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Asas koperasi adalah kekeluargaan.

Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.




Kegiatan-kegiatan koperasi di antaranya sebagai berikut:

1.    Produksi barang
        Kegiatan koperasi di bidang produksi barang biasanya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen tingkat desa ini dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggotanya. Tak hanya sekedar memproduksi barang, tetapi banyak juga para produsen anggota koperasi yang mempercayakan penuh pemasaran produknya kepada koperasi.

2.   Jual beli produk
        Kegiatan lain koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang dibeli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko. Hal inilah yang menyebabkan koperasi diminati banyak warga. Karena koperasi memang diperuntukkan untuk warga desa yang mayoritasnya masih kurang di bidang ekonomi.

3.   Simpan pinjam modal
        Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati oleh masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha, namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberikan solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun ada, bunganya sangat kecil, sehingga peminjam tidak merasa dirugikan dan tertekan.
B.      Pola Manajemen Sebuah Koperasi
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·          Kesukarelaan dalam keanggotaan
·          Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b.      Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) Ropke J ( 1988 ).
C.      Pedekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB IV
KESIMPULAN

Dapat dikatakan koperasi sebagai perkumpulan orang - orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
Manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota, terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri. Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan, kemajuan dan perkembangan rakyat Indonesia yang bercita - cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia yang sudah bertekat bulat untuk mengwujudkan demokrasi ekonomi.

Daftar pustaka